BALI ⌺ PROGRAM PERKULIAHAN KARYAWAN
PERGURUAN TINGGI SWASTA UNGGULAN & TERAKREDITASI - PROGRAM BLENDED
Lihat juga :   ⍈ Bermacam2 Iklan   ⍈ Permintaan Beasiswa Studi   ⍈ Download Brosur   ⍈ Biaya Pendidikan   ⍈ Permintaan Brosur (Gratis via
POS)
  ⍈ Ensiklopedi Bebas   ⍈ Program Kuliah Bebas Biaya   ⍈ Pendaftaran Online   ⍈ Kurikulum (Mata Pelajaran) + Prospek
Karir
  ⍈ SKS yg ditempuh & Masa Pendidikan Formal   ⍈ Tips & Trik Psikotes   . . . . perlihatkan lainnya
Lihat juga :   ⍈ Program Perkuliahan Reguler   ⍈ Program Pascasarjana   ⍈ Kelas Shift
Legalitas Program Perkuliahan Karyawan Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tercantum dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas ditegaskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Program Perkuliahan Karyawan merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Program Perkuliahan Karyawan memiliki kualitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan landasan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk mengecap pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.

Tags / tagged: perkuliahan karyawan didukung, pemerintah dpr, ri, legalitas program perkuliahan, karyawan, p2k, kelas, legalitas beasiswa, sarjana, d3, s2, program perkuliahan karyawan, hybrid, pemerintah, dpr, ri telah mendorong, memotivasi agar, masyarakatnya, cerdas tanpa mengenal, diskriminasi, sehingga, pendidikan, seluruh masyarakat umumnya, masyarakat pekerja, sepanjang hayatnya beasiswa
Pusat Informasi 17 Jam


Email :  Contact Us   klik
No. WA : 0811 1990 9028
Mobile : 081 1110 4824 - 27
   Program Perkuliahan Bebas Biaya    Program Kuliah Blended di 115 PTS Terbaik    Daftar Online    Download Katalog    Permohonan Keringanan Biaya Pendidikan    Ensiklopedi Bebas    Lowongan Karir    Referensi Informatika    Al Quran Online    Tips & Trik Psikotes    Bermacam2 Perdebatan    Bermacam2 Iklan    Waktu Sholat    Contoh Soal Try Out    Program Kuliah Reguler Siang    Perkuliahan Wiraswasta


Program Perkuliahan Karyawan
  ⌺   https://program-perkuliahan-karyawan-bali.nomor.net
  ⌺   Kualitas Proses Pembelajaran A
Menampilkan  HP M1, 2 laptop iconLaptop
Tujuan
Penerimaan Mhs
Mendapat Karir
Apa saja Keunggulannya
Jurusan + Karir
Kontak Layanan Info
Sistem Tanya Jawab Mhs
Biaya Pendidikan
Download Formulir
Semua Rangkuman
Permintaan Beasiswa
Permintaan Brosur - Gratis

Angkutan / Transportasi
Beban Kredit & Masa Studi
Beragam Foto
Waktu Perkuliahan & Dosen
Sistem Pendidikan
Daftar Penerima Beasiswa
Peta & Lokasi Kampus

Undang-Undang Sisdiknas Mendukung
Perkuliahan Karyawan
(Hybrid)

Jaringan Portal Program Pascasarjana (S2) Bali
Jaringan Portal Perkuliahan Karyawan Bali
Jaringan Portal Kelas Reguler Sore/Malam Bali
Jaringan Portal Seluruh PTS Bali
Jaringan Portal Kuliah Reguler Siang Bali